|
KTP Sah buat nyontreng
|
|
07-07-2009, 09:52
|
|||
|
|||
|
KTP Sah buat nyontreng
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Namun putusan itu dinilai kontradiksi.
"Setelah kita pelajari keputusan MK memang terasa sangat kentara adalah sebuah keputuan yang disusun tidak dengan struktur hukum yang baku karena pertimbangan putusannya beberapa agak kontradiktif," ujar Koordinator Divisi Kepemiluan SIGMA Indonesia, Said Salahuddin kepada detikcom, Senin (6/7/2009). Mk dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa DPT adalah prosedur dan tidak boleh menghilangkan hak yang sangat substansial. "Sementara dalam putusannya bahwa KTP dan paspor boleh digunakan dengan syarat. Ini justru mengulang prosedur administrasi," kata dia. Said mencontohkan penggunaan KTP dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau penggunaan hak pilih harus sesuai dengan alamat yang tertera dengan KTP, tidak sesuai dengan substansi yang dimohonkan oleh termohon. "Juga pemilih yang menggunakan KTP dianaktirikan karena mereka hanya boleh menggunakan waktu satu jam sebelum TPS ditutup. Keputusan MK ini ternyata membuat pemilih yang terdaftar dan menggunakan KTP tidak mempunyai kesamaan hukum ," sebutnya. Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa kesulitan yang sebenarnya terdapat pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan penggunaan KTP dan paspor dalam melakukan pencontrengan. "KPPS akan bemasalah dalam menolak dan menerima pemilih. KPPS juga mempunyai keterbatasan surat suara dan batasan 800 pemilih. Kalau sudah penuh artinya tidak bisa dibantu orang ini," pungkasnya. Text |
|||
|
07-07-2009, 12:08
|
|||
|
|||
|
ada 1 KTP nganggur nih..
sapa mo pake
|
|||
|
« Next Oldest | Next Newest »
|
Portal
Forums
Google Maps
TV Online
Search
Member List
Calendar
Help


