|
Kenapa Motor Dilarang Pakai Premium?
|
|
27-05-2010, 11:51
|
|||
|
|||
|
Kenapa Motor Dilarang Pakai Premium?
Kenapa Motor Dilarang Pakai Premium?
BELAKANGAN ini para pengendara sepeda motor (bikers) disodori tiga isu hangat. Ketiganya dinilai bakal kian memberatkan pengeluaran para bikers. Pertama, soal electronic road price (ERP) alias jalan berbayar. Siapa yang melintas, termasuk pengedara sepeda motor, wajib bayar. Kedua, soal bea balik nama (BBN) yang bakal naik menjadi 20%. Ketiga, larangan bikers membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni premium. Urusan ERP dan BBN bisa dibilang belum menyentuh secara langsung bikers secara menyeluruh. ERP hanya menyentuh bikers yang di kotanya menerapkan pola tersebut. Jakarta merupakan kota yang kemungkina pertamakali menerapkan ERP untuk sepeda motor dengan kemungkinan besaran tarif Rp 7.000 untuk melintas di jalan protokol. Sementara itu, BBN hanya berlaku bagi pemerintah daerah tertentu yang mengacu kepada UU Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Maksimal beanya sekitar 20%. Aturan ini bakal mendongkrak harga jual sepeda motor. Buntutnya, kemampuan daya beli konsumen bakal terusik. BBM Bersubsidi Hal yang menyentak justeru terkait dengan pernyataan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo, Rabu (26/5/2010). "Kita sudah bicara dengan AISI, kelihatannya sepeda motor tidak dapat (BBM bersubsidi)," kata dia, seperti dikutip Vivanews.com. Berbagai media massa juga mengutip hal serupa. Dan, pernyataan itu pun banyak mendapat reaksi. Ironisnya, AISI justeru mengaku belum mengeluarkan dukungan atau keberatan soal penggunaan BBM bersubsidi untuk sepeda motor. Menurut Ketua AISI Gunadi Sindhuwinata, seperti dilansir detikOto, Rabu, saat bertemu, pemerintah hanya menanyakan aspek teknis dari penggunaan BBM nonsubsidi untuk sepeda motor dan belum menyentuh soal aspek pelarangan BBM subsidi. Kalau iya pemerintah mengeluarkan pelarangan BBM bersudi bagi sepeda motor, buntutnya bakal panjang. Maklum, saat ini, harga BBM bersubsidi untuk konsumsi sepeda motor yakni Premium, dibanderol Rp 4.500 per liter berbeda jauh dengan Pertamax Rp 6.950 per liter. Pertanyaannya, kenapa harus sepeda motor? Lantas, berapa besar konsumsi BBM bersubsidi selama ini? Berapa besar subsidi energi untuk BBM? Sekadar hitung-hitungan orang awam, jika populasi sepeda motor saat ini sekitar 60 juta unit, lalu konsumsi rata-rata per minggu 4 liter premium, lantas dikali 48 minggu, artinya ada sekitar 11,5 miliar liter atau setara dengan sekitar 11,5 juta kiloliter (kl) per tahun konsumsi BBM bersubsidi. Bagaimana dengan mobil? Jika saat ini asumsinya ada sekitar 3 juta mobil dan konsumsinya rata-rata 100 liter per minggu, maka per tahun konsumsi mobil mencapai 14,4 juta kl. Ini baru hitung-hitungan orang awam. Pemerintah pasti punya hitungan tersendiri. Namun, apa iya ada hitungan pasti berapa konsumsi BBM bersubsidi oleh sepeda motor? Jangan-jangan hitungannya juga berdasarkan asumsi populasi dikalikan perkiraan konsumsi per minggu. Kita tunggu saja transparansi pemerintah. Maklum, seperti dikutip Investor Daily, mekanisme penerapan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi akan diputuskan pada akhir Juni 2010. Rencananya, pembatasan tersebut akan mulai diterapkan pada Agustus 2010. Sejumlah opsi pembatasan BBM bersubsidi dilakukan untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota dalam APBN-P 2010. Dalam APBN-P 2010, kuota BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 36,5 juta kl. Jika pemerintah tak membatasi BBM bersubsidi, maka bisa membengkak menjadi 40,5 juta kl. Hal itu berdampak pada meningkatnya defisit APBN. Opsi lain Tahun ini, seperti dilansir Investor Daily, pemerintah menargetkan program pembatasan pemakaian BBM bersubsidi sebanyak 4 juta kl. Sejumlah opsi pembatasan BBM bersubsidi yang dibahas antara lain, melarang kendaraan roda empat atau lebih dengan tahun produksi 2005 atau 2005 tipe baru ke atas memakai BBM bersubsidi. Opsi lain, melarang semua kendaraan jenis sedan membeli solar atau premium, atau hanya kendaraan berpelat kuning (angkutan umum) saja yang dibolehkan membeli BBM bersubsidi. Kendaaraan pribadi seperti motor dan mobil diwajibkan membeli BBM nonsubsidi seperti pertamax atau Pertamina Dex. Ini sesuai dengan difinisi kendaraan mewah versi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Usulan lainnya, PT Pertamina mengurangi dispenser BBM bersubsidi dan menambah dispenser nonsubsidi di pom bensin atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Membuat bahan bakar dengan angka oktan 88-92, pemanfaatan stiker yang mesti dibeli di kepolisian setempat dengan masa berlaku bulanan, serta tidak memberikan garansi kendaraan apabila membeli BBM bersubsidi. Mana opsi yang dipilih? Atau semua opsi akan diterapkan? Kita tunggu saja. 1.Gunakan helm (Full Face/Half Face) 2.Gunakan Jaket,sepatu dan Sarung tangan untuk mengendarai motor 3.Jangan menggunakan celana pendek pada saat menjalankan motor 4.Jangan gunakan trotoar untuk menjalankan motor.Trotoar untuk pengguna jalan kaki 5.Hormatilah sesama pemakai jalan |
|||
|
27-05-2010, 16:38
|
|||
|
|||
|
RE: Kenapa Motor Dilarang Pakai Premium?
mari kita banggakan presiden kita...
tetep mancing walopun aer keruh !!! |
|||
|
« Next Oldest | Next Newest »
|
Portal
Forums
Google Maps
TV Online
Search
Member List
Calendar
Help



