Thread Rating:
  • 0 Votes - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Bikers Ramaikan Piala Dunia
09-06-2010, 11:15
Post: #1
Thumbup Bikers Ramaikan Piala Dunia
Bikers Ramaikan Piala Dunia

Gegap gempita Piala Dunia sepak bola versi FIFA menghipnotis seluruh jagad. Tak kenal gender, tak kenal usia, bahkan tak kenal strata ekonomi. Semua menyaksikan pertandingan yang diikuti 32 negara dari 5 benua.
Piala dunia tahun 2010 ini, berlangsung mulai lusa, Jumat (11/6/2010) hingga 11 Juli, di Afrika Selatan. Peristiwa olahraga empat tahunan itu bakal mengoyak perhatian separuh dari penduduk bumi yang ditaksir mencapai 6 miliar jiwa. Termasuk penduduk di Indonesia. Dan, tak ketinggalan para pengendara sepeda motor alias bikers.

Event yang ditaksir bakal menyedot 373 ribu penonton dari luar Afrika Selatan untuk datang ke negeri Nelson Mandela itu, bakal digelar di sembilan stadion. Pertandingan pembuka dan final akan digelar di stadion Soccer City yang berada di pinggiran kota Johannesburg.

Bikers di Indonesia mayoritas ikut menyaksikan sejarah melalui siaran langsung di televisi. Nonton sendiri di rumah, atau nonton bareng bersama teman-teman satu kelompok. Bisa di kafe, hotel, atau tempat kopi darat alias kopdar. Semua larut menyaksikan jago-jagonya. Ada yang menang dan ada yang kalah.

Waspada mengantuk
Jadwal pertandingan piala dunia terbagi dalam empat zona waktu di Indonesia. Dari 74 pertandingan, jadwal pertandingan yang disiarkan televisi pada 18.30 wib, 21.00 wib, 00.30 wib, dan 01.30 wib.
Jadwal siaran pagelaran yang ditaksir menghabiskan Rp 66 triliun itu, sebanyak 28 (37,8%) pertandingan disiarkan pada rentang waktu dinihari 01.30 wib. Lalu sebanyak 25 pertandingan (33,7%) pukul 21.00 wib. Selebihnya, yakni 10 pertandingan (13,5%) pukul 18.30 wib dan satu pertandingan pada 00.30 wib (1,3%).

Artinya, para bikers bakal begadang. Ujungnya, bisa terkantuk-kantuk saat di sekolah, kampus, atau di kantor.
Masih mending, bagaimana jika mengantuk saat bersepeda motor?

Ini dia repotnya. Mengantuk merupakan musuh utama untuk berkonsentrasi saat bersepeda motor. Tanpa konsentrasi yang cukup membuka peluang kecelakaan lalu lintas jalan. Maklum, konsentrasi yang terganggu mengurangi refleks sesorang untuk mengendalikan rem maupun mengantisipasi hal mendadak yang terjadi di jalan.

Antisipasi
Karena itu, daripada mengantuk yang berlebihan saat berkendara, tak ada salahnya jika diatur tidur yang cukup sebelum menonton pertandingan yang disiarkan pada dinihari. Misal, tidur antara jam 21.00-00.00wib, untuk menyaksikan pertandingan dinihari.
Atau, mengatur jadwal menonton pertandingan dinihari hanya untuk yang penting-penting saja, misal, pertandingan yang menentukan.
Kalau terpaksa menonton dan terkantuk-kantuk, langkah pertama adalah setop berkendara. Guna menghilangi kantuk, bisa beristirahat, cuci muka dengan air dingin, atau mengunyah permen karet. Kadang, teman saya bersenandung sendiri saat berkendara dan berteriak keras-keras agar tetap terjaga atau menghilangkan kantuk.
Hemm...jangan sampai, pertandingan piala dunia justru menggoda sang jagal jalan raya menghampiri kendaraan kita. Hehehehe.... selamat menyaksikan piala dunia.

Soal konsentrasi berkendara, aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberi batasan yang tegas. Termasuk dengan ancaman sanksi denda dan pidana. Pada pasal 106 ayat (1) UU tersebut digariskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam penjelasan 106 ayat (1) UU yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Juni 2009 itu dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Lantas, apa sanksinya? Ini dia, seperti tertera dalam pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Keep Safety Riding Bro...

1.Gunakan helm (Full Face/Half Face)
2.Gunakan Jaket,sepatu dan Sarung tangan untuk mengendarai motor
3.Jangan menggunakan celana pendek pada saat menjalankan motor
4.Jangan gunakan trotoar untuk menjalankan motor.Trotoar untuk pengguna jalan kaki
5.Hormatilah sesama pemakai jalan
reply


[-]
Share/Bookmark (Show All)
Facebook Linkedin Technorati Twitter Digg MySpace Delicious



Contact Uswww.himpala.comReturn to TopReturn to ContentLite (Archive) ModeRSS Syndication